KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gerakan Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga ada ketidakpatuhan dari salah satu Calon Wakil Bupati Kolaka, Deni Germanto L, dalam melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Ketua Bidang Investigasi GMA Sultra, Muh Afdhal Al Maaruf, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Deni Germanto bersama rekannya, Fajrin Abdullah, memiliki hutang piutang senilai Rp 13 M.
Afdhal menjelaskan bahwa Deni Germanto dan Fajrin Abdullah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat hutang piutang ini. PT. Nikel Sukses DelapanDelapan, yang diwakili oleh Deni Germanto L sebagai Direktur, meminjam uang senilai Rp 14 M dari PT Tunas Energi Abadi. Namun, karena tidak ada itikad baik dari PT. Nikel Sukses DelapanDelapan untuk mengembalikan dana tersebut, Direktur PT Tunas Energi Abadi, Nolan Ilwan, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2836/V/2023/SPKT. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan serta pencucian uang.
Setelah laporan tersebut, PT. Nikel Sukses DelapanDelapan bertemu dengan Nolan Ilwan di hadapan notaris Dr Sugih Haryati, SH.,MKn di Jakarta Selatan. Karena adanya itikad baik dari PT. Nikel Sukses DelapanDelapan, dibuatlah kesepakatan di hadapan notaris. PT. Nikel Sukses DelapanDelapan membayar sebagian dari pinjaman sekitar Rp 6 M, dan sisanya dijanjikan akan dibayarkan sesegera mungkin.
Berdasarkan dugaan ketidaktransparanan dalam pelaporan LHKPN, GMA Sultra meminta Bawaslu untuk mengusut kasus ini secara serius. Afdhal bahkan meminta agar Deni Germanto didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Harusnya kan sebagai calon pejabat daerah, semua harus dilaporkan secara terbuka,” tegas Afdhal.
Deni Germanto L saat ini maju sebagai Calon Wakil Bupati Kolaka mendampingi H. Jayadin. Berdasarkan kesepakatan antara PT Tunas Energi Abadi dan PT. Nikel Sukses DelapanDelapan, total keseluruhan dana yang masih perlu dikembalikan adalah sekitar Rp 13 M. Dari jumlah tersebut, Rp 8 M harus dibayarkan paling lambat 31 Desember 2024, dan sisanya dibayarkan pada tahun 2025 mendatang.(**)
Comment