KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan sementara izin usaha Utami 8 Spa hingga semua persyaratan izin usaha terpenuhi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kendari pada Rabu (09/10/2024).
Jabar Aljufri, Ketua Komisi II DPRD Kendari, mengatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang diadakan pada 19 September 2024 dan inspeksi lapangan pada 29 September 2024.
“Dari hasil inspeksi lapangan, terbukti dua hal, yaitu terkait izin dan pajak yang belum dibayarkan oleh Utami 8 Spa dan Penginapan,” ujarnya.
Sebenarnya, terdapat tiga tuntutan yang diajukan oleh Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA), yaitu terkait izin dan perdagangan orang (TPPO) di Utami 8 Penginapan. Namun, masalah TPPO ini bukan ranah DPRD Kendari melainkan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian.
Diketahui bahwa Utami 8 Spa telah memiliki izin usaha atau SITU sejak tahun 2018. Kemudian pada tahun 2020, NIB berdasarkan aplikasi OSS untuk spa tersebut dikeluarkan. Namun, manajemen tidak mendaftarkan usahanya.
“Dapat disimpulkan bahwa dari tahun 2018 hingga 2020, Utami 8 Spa dan Penginapan beroperasi sesuai dengan SITU. Setelah masuk OSS, berarti SITU dicabut, artinya dari tahun 2020 hingga 2024, usaha ini berjalan tanpa izin atau NIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, diketahui juga bahwa Utami 8 Spa tidak membayar pajaknya ke daerah, yang berarti menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Spa dikategorikan sebagai usaha hiburan, di mana pajak dari usaha hiburan adalah 40 persen dari total omzet.
“Berdasarkan data lapangan, dapat disimpulkan bahwa izin usaha Utami 8 Spa dan Penginapan harus dicabut. Hanya Utami 8 Penginapan yang telah membayar pajak, sedangkan Spa belum,” kata Jabar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan sementara izin usaha dari Utami 8 Spa dan Penginapan, dan selama manajemen belum memenuhi persyaratan izin usaha, tidak boleh ada aktivitas di Utami 8 Spa.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penetapan, Pengelolaan Perizinan, Non Perizinan, dan Data DPM-PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis risiko, harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.
“Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan izin yang sesuai. Dari aplikasi OSS, kami hanya menemukan izin berusaha atau NIB yang diterbitkan pada 12 September 2024,” ujarnya.
Ibnu menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelaku usaha Utami 8 Penginapan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, namun hingga saat ini, belum ada permohonan yang diajukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Utami 8 Penginapan, Arifai, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak ke daerah.
“Saya terkejut karena ternyata tidak ada izin. Manajemen Utami 8 Penginapan sangat tradisional, dan manajemen tidak memahami prosedur yang harus diikuti,” kata Rifai.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan dan memenuhi semua izin yang diperlukan. Selain itu, pihaknya setuju untuk segera mengurus izin yang disyaratkan.(**)
Comment