EDISIINDONESIA.id – Aktor Baim Wong melayangkan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan cerai talak tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam SIPP tersebut tertulis nama lengkap Baim Wong sebagai pemohon.
“Muhammad Ibrahim Bin Johnny Djaelani,” begitu tertulis, dikutip Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, pada kolom termohon, tertulis nama lengkap Paula Verhoeven.
“Termohon, Paula Verhoeven Binti Eddy Verhoeven,” tambah isi perkara.
Permohonan cerai talak tersebut telah didaftarkan per hari ini, 8 Oktober 2024.
Sebelumnya, isu keretakan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven memang sudah terendus sejak lama.
Namun, selama ini keduanya memutuskan untuk bungkam ketika disinggung mengenai kondisi rumah tangga mereka. (edisi/jpnn)
Comment