EDISIINDONESIA.id – Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dipanggil tim penyidik KPK.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik telah memanggil 5 orang sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (2/10).
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Zakariyansyah Iban selaku ASN, Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania selaku Ketua Kadin Kaltim, dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.
Untuk saksi Awang Faroek, Donna yang juga merupakan putri Awang, dan Rudy Ong Chandra yang juga Komisaris PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, diketahui telah menjadi tersangka dalam perkara ini.
Pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.
KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9). Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP. (edisi/rmol)
Comment