MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kantor PT Adira Finance Cabang Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oleh kelompok masyarakat, Senin (30/9/2024).
Penyegelan itu dilakukan lantaran masyarakat merasa dirugikan, sebab Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik salah satu nasabah yang dijaminkan dalam pengajuan pinjaman diduga hilang.
Kejadian ini bermula saat SA, warga Muna, mengajukan pinjaman sebesar Rp 90 juta pada PT Adira Finance pada 10 April 2023. Sebagai jaminan, SA menyerahkan BPKB mobil Avanza.
Namun, diduga karena kelalaian pihak PT Adira Finance Cabang Raha, BPKB tersebut hilang, dan hingga 16 bulan berlalu, SA belum menerima dana pinjaman yang dijanjikan.
Ketua Ikatan Mahasiswa dan Alumni Kabupaten Muna (Imalak) Sultra, Ali Sabarno, yang memimpin aksi unjuk rasa di depan kantor PT Adira Finance, menuntut tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan atas hilangnya BPKB nasabah.
“Kami sangat menyayangkan keteledoran pihak PT Adira finance smapai menghilangkan BPKB mobil avanza yang dijaminkan sebagai pengajuan pinjaman,” ujar Ali di depan kantor yang telah disegel oleh massa aksi.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa penyegelan kantor akan terus berlanjut hingga pihak PT Adira Finance memberikan solusi konkret, termasuk mengembalikan BPKB nasabah.
“Proses penyegelan ini akan tetap berlangsung sampai pihak manajemen adira menghadirkan solusi dalam hal ini BPKB mobil Avanza milik Ibu SA,” tegasnya.
Selain itu, Ali juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja PT Adira Finance.
“Kami minta OJK provinsi Sulawesi tenggara agar mengevaluasi PT Adira Finance, jika perlu mencabut izin usahanya karna sudah merugikan masyarakat hingga menghilangkan BPKB,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kantor PT Adira finance Cabang Raha, Kabupaten Muna. (**)
Comment