Bawaslu Hentikan Laporan Ketua KNPI Buru Terhadap Cabup MDR

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru menghentikan laporan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru, Almuhajir Sipiel Miru, terhadap bakal calon Bupati Buru (Cabup), Muhammad Daniel Rigan (MDR) terkait dugaan ijazah palsu dan maladministrasi.

Suami artis Bella Shofie Rigan yang berpasangan dengan dr. Harjo Udanto Abukasim atau Dokter Danto sebagai bakal calon Wakil Bupati Buru ini dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru, pada 10 September 2024 lalu.

Saat pelaporan Ketua DPD KNPI Buru, didampingi kuasa hukumnya Hamid Fakaubun mengadukan MDR ke Gakumdu Bawaslu Kabupaten Buru terkait dugaan ijasah palsu dan maladministrasi berkas pencalonan sebagai calon Bupati Buru.

Laporan tersebut, disertakan 10 alat bukti, diantaranya surat keterangan kehilangan dari Polres Buru, surat keterangan lulus tingkat Sekolah Dasar (SD) dan surat keterangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, serta beberapa alat bukti lain.

Atas laporan itu, Bawaslu Buru melakukan pengkajian dan hasilnya telah disampaikan ke pihak pelapor dan ditempel pada papan pengumuman kantor Bawaslu pada hari Jumat (13/9/2024).

“Hasil kajian laporan telah diberikan kepada pelapor dituangkan dalam formolir Model A.17 dengan status laporan tidak dapat diregister,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa, Jumat (13/9/2023).

Menurut Tomhisa, Bawaslu dan Gakumdu telah melakukan pengkajian awal sesuai prosedur penangan pelanggaran syarat formil dan materil atas laporan yang disampaikan oleh ketua DPD KNPI Buru dengan bukti-bukti yang diberikan pelapor.

“Kemudian, diputuskan untuk menghentikan laporan yang disampaikan oleh pelapor karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara dalam laporan kajian yang juga ditempel di papan pengumuman secara transparan di Kantor Bawaslu supaya diketahui publik itu tertulis, berdasarkan laporan dari pelapor a/n Almuhajir Miru, tertanggal 10 September, telah dilakukan kajian dan kemudian diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru tanggal 12 September 2024 adalah:
1.) Laporan tidak memenuhi syarat formal.
2.) Penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang sama ditentukan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu No. 8 tahun 2020. (**)

Comment