KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban yang masih memiliki hubungan keluarga, Jumat (13/9/2024).
Pelaku berinisial DA (28) diketahui merupakan kakak tiri dari korban. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal ketika anak korban, SF (10), menggunakan motor milik orang tuanya untuk pergi ke masjid.
“Pelaku mendatangi korban di masjid, lalu membonceng SF menuju Jalan Veteran. Sesampainya di sana, pelaku meminta SF turun dengan alasan hendak menjemput anaknya di kos. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut,” ungkap Haridin.
Lanjut, SF sempat berusaha mengejar pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil. Kejadian ini dilaporkan oleh korban pada hari yang sama, Kamis 13 September 2024, dan polisi segera bertindak.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari itu juga. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Haridin.
Lebih lanjut, pelaku diketahui menjual motor curian tersebut melalui media sosial dengan harga Rp3.000.000. Motif dari tindakan ini adalah kebutuhan pelaku akan uang untuk bermain judi online.
“Modusnya pura-pura hendak menjemput anak, tetapi motor korban dibawa kabur,” jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkungan keluarga dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kasus ini murni pencurian motor oleh kakak tiri, tanpa adanya unsur pembegalan,” pungkasnya. (**)
Comment