Dibawah Pengaruh Alkohol, Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Lakukan Penganiayaan 

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pria berinisial FM (21) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada (6/8/2024) lalu.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 wita, Minggu (1/9/2024) di Jl. Pattimura, lr. A.R Tunru, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Adapun kronologi kejadian, awalnya korban yang berinisial W (20) menjemput AZ (istri korban) di rumah makan padang yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin, dengan posisi sementara duduk diatas motor, tiba-tiba tapa alasan salah satu pelaku langsung menendang bagian belakang korban.

“Lada saat itu AZ mengatakan ‘kenapa tendang suamiku?’ dan pelaku menjawab ‘saya kira pacaran’. Lalu AZ menyuruh pelaku untuk meminta maaf kepada korban, akan tetapi pelaku menolak meminta maaf bahkan pelaku yang menendang korban tersebut bersama dengan pelaku lain yang jumlahnya sekitar 4 orang langsung menganiaya korban secara bersama-sama,” jelas Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin dalam press rilisnya, Rabu (4/9/2024).

“Sehingga korban melarikan diri kedalam rumah makan dan setelah berada didalam rumah makan, korban menyadari kalau pada bagian tengkuk sudah tertancap mata busur,” tambahnya menjelaskan.

Berdasarkan hasil interogasi FM mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dimana pada saat itu tersangka dibawah pengaruh alkohol.

“FM telah menusuk korban menggunakan mata busur kemudian mengenai leher belakang korban. FM setelah melakukan aksinya langsung meninggalkan Tkp,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan di Polsek Mandonga. Nomor: LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLSEK MANDONGA/POLES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA. 

“Untuk pelaku sebelumnya yang sudah kami amankan pada tanggal 08 Agustus 2024 berinisial RS telah di bawa ke Polsek Mandonga,” tutupnya. (**)

Comment