KONAWE, EDISIINDONESIA.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tidak main-main dalam menegakkan aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.
SPBU 7493403 di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima sanksi tegas setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam penyaluran Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terdeteksi melalui hasil pengecekan CCTV dan inspeksi langsung di lapangan.
“Kami menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU tersebut,” ujar Fahrougi dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (2/9/2024).
SPBU ini kedapatan melayani pengisian solar subsidi dengan cara-cara yang melanggar aturan, termasuk melakukan pengisian berulang pada kendaraan yang sama dan tidak mencocokkan QR Code dengan nomor polisi kendaraan.
Lebih parahnya lagi, pengisian juga dilakukan ke tangki-tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, indikasi kuat adanya praktik penimbunan BBM subsidi yang kemudian dijual kembali. Menurut Fahrougi, tindakan ini jelas melanggar hukum.
“Menimbun BBM bersubsidi dan menjualnya kembali adalah tindakan pidana,” tegasnya.
Sebagai respon, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi kepada pihak pengelola SPBU, termasuk memberikan surat teguran tertulis dan memberhentikan hubungan kerja (PHK) terhadap operator yang terlibat.
Tidak hanya itu, pasokan Solar JBT ke SPBU tersebut juga dihentikan selama satu bulan, mulai 2 September hingga 2 Oktober 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk teguran keras dan upaya pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Meski begitu, Pertamina memastikan pasokan BBM jenis lain seperti Dexlite, Pertalite, dan Pertamax masih tersedia di SPBU tersebut.
Pertamina juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terulangnya pelanggaran, termasuk memastikan kesesuaian QR Code dengan kendaraan yang mengisi BBM, melarang pembelian dengan jeriken tanpa surat rekomendasi yang sah, dan memastikan CCTV di area SPBU berfungsi dengan baik.
“Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, sanksi yang lebih berat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diterapkan,” pungkasnya.
Penerapan QR Code untuk pembelian solar subsidi yang telah berjalan sejak Maret 2023 di Sulawesi Tenggara diharapkan mampu memperketat pengawasan dan memastikan subsidi tepat sasaran. (**)
Comment