KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara (Butur), Senin (2/9/2024).
Proyek yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur di daerah tersebut justru menjadi sarang korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp4,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan bahwa kelima tersangka masing-masing berperan dalam penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD melalui dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Kelima tersangka tersebut adalah MB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PA); S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); N, Direktur PT. SB; U, Wakil Direktur PT. SB; serta SK, Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae Kendari,” ungkap Dody.
Dody menjelaskan bahwa proyek ini terbagi menjadi dua bagian, yakni pembangunan jalan dengan anggaran Rp21 miliar dan pembangunan jembatan dengan anggaran Rp31,9 miliar.
Namun, hingga saat ini, pembangunan jembatan baru mencapai 5 persen dan jalan baru selesai 49 persen. Kondisi tersebut membuat proyek ini dinyatakan mangkrak, dan para tersangka diduga kuat telah mengambil keuntungan pribadi tanpa menyelesaikan pekerjaan yang telah diamanahkan.
“Tersangka MB bertanggung jawab sebagai PA dalam proyek ini, sementara tersangka S adalah PPK-nya. Tersangka N dan U sebagai penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap mencairkan uang muka proyek. Sementara itu, tersangka SK dari pihak asuransi tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan, meskipun sudah diminta. Semua tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan,” bebernya
Keempat tersangka, yaitu MB, S, U, dan SK, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 September hingga 19 September 2024.
Namun, tersangka N belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan diperiksa besok,” pungkasnya.
Tindakan para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**)
Comment