Plt Kadis Dikbud Buton Bantah Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi Senilai Rp 6,9 Miliar

BUTON, EDISIINDONESIA.id – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buton, Nanang Lakaungge dengan tegas membantah dugaan korupsi dana BOS Afirmasi senilai Rp 6,9 miliar yang dilayangkan oleh Sentral Jaringan Pemuda (SJP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019 dirinya bukanlah manajer BOS Afirmasi, melainkan menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar yang membidangi SD dan SMP, bukan SMA.

“Bantuan dana BOS Afirmasi tahun 2019 dibelanjakan melalui akun kepala sekolah penerima BOS afirmasi, secara online melalui sistem SIPLaH yang pembelanjaannya dilakukan oleh sekolah masing-masing, bukan oleh pihak Dinas Pendidikan,” tegas Nanang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (6/8/2024).

“Dana BOS Afirmasi tersebut masuk ke rekening sekolah masing-masing, bukan ke rekening Dinas Pendidikan, yang mana PPK-nya adalah kepala sekolah itu sendiri. Pada tahun 2019, kami dari Dinas Pendidikan telah dimintai klarifikasi oleh pihak Tipikor Polres Buton terkait BOS Afirmasi ini, dan dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan bukti tuduhan tersebut,” sambung Nanang.

Dirinya juga menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan saat itu bertujuan untuk menjelaskan tentang Juknis penggunaan Dana BOS Afirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton kepada sekolah-sekolah penerima bantuan.

Lebih lanjut, Nanang menyarankan agar informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan saat itu selaku pimpinannya.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan saat itu selaku pimpinan saya. Terima kasih,” tutupnya.

Sebelumnya, SJP Sultra menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Hari Selasa (6/8/2024) pagi tadi.

Dalam aksinya, Jendral Lapangan SJP Sultra, Malik menyatakan bahwa dana BOS Afirmasi yang diperuntukkan bagi 2.626 siswa di 70 sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Buton diduga telah disalahgunakan.

Malik menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya dialokasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 320 tahun 2019, mengharuskan alokasi BOS Afirmasi diberikan kepada masing-masing sekolah untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan.

Malik juga mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh SJP, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Eks Manajer Afirmasi Bidang Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, yang kini menjabat sebagai Plt Dikbud Buton.

Menurut Malik, dana BOS Afirmasi yang seharusnya diberikan langsung kepada kepala sekolah justru digunakan oleh manajer afirmasi untuk mengadakan barang sendiri.

“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang elektronik, seperti Tablet Android Samsung seharga Rp. 2.000.000 yang di lapangan justru menggunakan Tablet Android Evercoss seharga Rp. 700.000,” ujar Malik. (**)

Comment