Diduga Korupsi Dana BOS Afirmasi Rp6,9 Miliar, Kejati Sultra Didesak Periksa Plt Kadis Dikbud Buton

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Diduga korupsi dana BOS Afirmasi senilai Rp 6,9 miliar, Sentral Jaringan Pemuda (SJP) Sulawesi Tenggara (Sultra) desak Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra untuk segera periksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buton.

Dalam aksi protes yang digelar di depan kantor Kejati Sultra, Jendral Lapangan SJP, Malik menyatakan bahwa dana BOS Afirmasi yang diperuntukkan bagi 2.626 siswa di 70 sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Buton diduga telah disalahgunakan.

“Bantuan tersebut semestinya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 320 tahun 2019 pasal 6 point (1), yang mengharuskan alokasi BOS Afirmasi diberikan kepada masing-masing sekolah untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan,” ungkap Malik, Selasa (6/8/2024).

Menurut Malik, berdasarkan investigasi yang dilakukan SJP, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Eks Manajer Afirmasi Bidang Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, yang kini menjabat sebagai Plt Dikbud Buton.

Malik juga membeberkan bahwa manajer afirmasi tersebut mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah penerima dana BOS se-Kabupaten Buton untuk membahas alokasi dana tersebut, tetapi realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ironisnya, pada pelaksanaannya, dana BOS Afirmasi yang seharusnya diberikan langsung kepada kepala sekolah, justru digunakan oleh manajer afirmasi untuk mengadakan barang sendiri. Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang elektronik, seperti Tablet Android Samsung seharga Rp. 2.000.000 yang di lapangan justru menggunakan Tablet Android Evercoss seharga Rp. 700.000,” ujarnya.

Untuk itu, SJP mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Eks Manajer Afirmasi yang sekarang menjabat Plt Kadisdikbud Buton terkait dugaan komersialisasi dan korupsi pengadaan tablet dari dana BOS Afirmasi tahun 2019.

Selain itu, mereka juga meminta Ditkrimsus Polda Sultra untuk turut memanggil dan memeriksa Plt Kadisdikbud Buton, serta mendesak Div. Propam Polda Sultra untuk mengevaluasi anggota Polres Buton yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan kasus tersebut.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Sultra untuk memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain itu, kami meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kadis dan bendahara pengeluaran Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara atas dugaan kerja sama dalam korupsi pada empat item kegiatan fiktif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Plt Dikbud Buton terkait tudingan tersebut. (**)

Comment