EDISIINDONESIA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut serta dalam memerangi judi online (judol) di Indonesia. Hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judol.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Eae dalam konferensi pers, Senin (5/8/2024)
“Dalam pemberantasan judol, atas permintan OJK, bank blokir lebih dari 6.000 rekening yang disampaikan Kominfo,” jelasnya.
Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku sangat prihatin. Ia mengatakan dibutuhkan upaya “total football” yakni memberantas aktivitas keuangan ilegal termasuk judol itu secara menyeluruh.
“Kita sama-sama kita ngepung supaya seperti pinjol ilegal kemudian investasi ilegal juga kita berantas bersama-sama,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu usai Talkshow Keuangan Bundaku OJK, beberapa waktu lalu.
Dalam upaya tersebut, ia menyebut OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sementara untuk keluarga terdampak, Kiki berpendapat agar mereka menjauhi para pelaku aktivitas keuangan ilegal bila sudah menjadi kebiasaan yang merugikan.
“Keluarga yang terdampak menurut saya ya, cut off ya, kalau misalnya dia punya kebiasaan tadi yang judi online, cut, berhenti. Dan kemudian apa yang masih bisa disisakan, jadi misalnya kayak orang yang sudah terjebak judi online, yang penting dia jangan seperti orang kecanduan seperti itu,” jelasnya. (edisi/cnbc)
Comment