Penangkapan Pencuri Motor di Kendari, Polisi Amankan 6 Unit Motor Curian

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 Sat Reskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian motor di Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.15 WITA.

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengungkapkan kasus ini bermula pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WITA, saat seorang warga berinisial NA (59), seorang PNS yang tinggal di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, melaporkan kejadian pencurian motor miliknya ke Polsek Soropia.

Lanjut, Haridin menjelaskan bahwa korban baru saja pulang dari membeli ikan di Desa Leppe dengan menggunakan sepeda motor Yamaha M3 warna merah bernomor polisi DT 4267 XF. Motor tersebut diparkir di depan rumahnya di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

“Sekitar pukul 16.00 WITA, ibu korban keluar dari rumah dan mendapati motornya sudah tidak ada. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya dan tetangganya, tetapi tidak ada yang melihat siapa yang mengambil motor tersebut,” ujar Haridin, Sabtu (3/8/2024).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Berdasarkan laporan dan bukti yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Tersangka berinisial D (22) berhasil diamankan di Asrama Pucuk, Jalan Latsitarada, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Rekannya, AP (35), ditangkap di Jalan Poros Pohara – Laosu, Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe,” ungkap Haridin

Lebih lanjut, Dari hasil interogasi, D mengaku bahwa ia dan rekannya, M, melihat motor korban terparkir dengan kunci yang masih menempel. D kemudian membawa motor tersebut ke rumah M dan menyimpannya di dalam rumah.

“Dari pengakuan D, ia telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 kali dengan rincian 21 TKP di Kota Kendari, 9 TKP di Konawe Selatan, dan 3 TKP di Konawe Utara,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF, 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih dengan nomor polisi DT 6651 VA, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi temukan barang bukti lainnya berupa dua unit motor Mio M3. Tim buser 77 Polresta Kendari menemukan dua barang bukti dua unit motor tersebut masih berada di dalam kota Kendari.

“Pada hari jumat 2 agustus 2024, tim buser 77 melakukan pengembangan dari tersangka D, dan ditemukan barang bukti 2 unit motor. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa motor ke Mako Polresta Kendari,” Pungkasnya. (**)

Comment