KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Tim Resmob Polda Sultra mengamankan pria berinisial AA usai melakukan tindak pidana penganiayaan pembusuran.
Penangkapan terhadap tersangka AA yang merupakan warga Anawai, Kevamatan Wua-wua, Kota Kendari, berlangsung sekitar pukul 19.15 WITA, pada Jum’at (2/8/2024).
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin membeberkan kronologi kejadian bahwa, awalnya korban melintas di jalan Suprapto menggunakan sepeda motor, tiba tiba terlapor melepaskan anak mata panah (busur) kearah korban dan mengenai pada bagian bokong sebelah kanan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian bokong sebelah kanan,” bebernya.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Resmob Polda Sultra dan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka kemudian tersangka Di amankan Di Jl. Anawai kec. Wua-wua Kota Kendari.
“Tkp di Jl. Imam bonjol kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, kota kendari,” sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka AA mengakui telah melakukan Pembusuran terhadap korban.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, saat kejadian tersangka AA, bersama dengan S dan A yang dimana mereka bertiga melakukan konvoi mengarah ke alolama untuk melakukan penyerangan ke kelompok alolama dan setibanya di perempatan alolama, mereka bertiga langsung menghambur di seputaran simpang alolama.
“Kemudian AA langsung menarik busur dan melepaskannya mengarah korban yang sedang melintas dan mengenai pada bagian bokong sebelah kanan atas korban. Setelah melakukan aksinya mereka langsung meninggalkan Tkp,” ungkapnya.
Untuk diketahui AA juga merupakan Dpo dari kasus 351 di tahun 2023 Nomor : LP/8/343/X/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.
“Saat ini Tim Buser 77 Sat reskrim Polresta Kendari dan Resmob Polda Sultra masih melakukan pencarian barang bukti,” tutupnya. (**)
Comment