Dugaan Manipulasi Pengadaan Tanah Kantor Bappeda, Pejabat Tata Pemerintahan Setda Konut Dilaporkan di Polda

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Pejabat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan korupsi manipulasi proses pengadaan tanah guna pembangunan Kantor Bappeda Konut tahun anggaran 2023.

Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sultra memintta Polda Sultra tidak ragu dalam menelusuri kebenaran pelaporan tersebut.

“Ditkrimsus harus menindaklanjuti perkara ini dengan sedetail dan sedalam-dalamnya sehingga, apabila ditemukan tindak pidana korupsi, ya harus ditingkatkan penyidikan, penetapan tersangka, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Presidium Fraksi Sultra, Rizal Patasumowo kepada wartawan usai melaporkan dugaan korupsi ini, Selasa (30/8/2024).

Berdasarkan hasil audit BPK atas dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diketahui terdapat beberapa seperti penentuan besaran nilai ganti kerugian tidak melalui proses penilaian sesuai ketentuan & tanah objek pengadaan telah terdaftar memiliki data sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Konawe Utara aejak tahun 2019.

“Sepengetahuan saya hasil audit BPK bukti yang dituangkan cukup memadai dan saya percaya bahwa datanya mestinya cukup detail dan mestinya bisa dinilai secara hukum itu layak untuk diproses hukum,”katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran data bidang tanah yang menjadi objek pengadaan tanah pada situs https://bhumi.atrbpn.go.id serta surat balasan konfirmasi tertulis dari Kepala Kantor BPN Konawe Utara, diketahui bahwa bidang tanah yang menjadi rencana lokasi kantor Bappeda tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai 21110101400129 a.n. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 21110101.00993 seluas 21.740 m2. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2019.

“Terkait bukti kepemilikan, Kantor BPN menjelaskan bahwa sertifikat atas tanah tersebut terbit berdasarkan hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019. Alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat oleh Sekda Konawe Utara tanggal 27 Maret 2019,” jelas Rizal.

Selanjutnya, Kantor BPN menjelaskan bahwa saat akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, sertifikat tersebut ditolak secara lisan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah periode 2019 dengan alasan bahwa berdasarkan identifikasi inventaris daerah pada data aset tanah, tidak terdapat data pengadaan tanah maupun data penyerahan dari kabupaten induk d.h.i. Pemkab Konawe kepada Pemkab Konawe Utara.

Lebih lanjutnya, berdasarkan keterangan dari Kantor BPN diketahui bahwa hingga saat ini tidak terdapat penolakan dan/atau permintaan perbaikan data secara tertulis atas bidang tanah tersebut dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara ataupun dari pihak lain.

“Temuan audit menerangkan bahwa Kepala Bagian Tata Pemerintahan mengetahui adanya sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara namun karena sertifikat tersebut telah ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara maka yang bersangkutan menganggap terdapat kesalahan atas sertifikat tersebut,”ungkapnya.

Fraksi Sultra melalui Presidiumnya, Rizal Patasumowo mendesak Ditkrimsus Polda Sultra segera mengusut tuntas dugaan perilaku korupsi di satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara tersebut.

“Kami harap pihak kepolisian segera menyelidiki dan mengungkap dalang dibalik dugaan korupsi ini. Mengingat bukti yang kami lampirkan sudah memadai untuk dilidik maka saya perkirakan dalam waktu dekat kita akan segera mendapatkan kabar yang terungkap,” tutup Rizal. (**)

Comment