Seluruh Kepala Desa di Bombana Diperintahkan Segerah Revisi RPJMDES

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Pj Bupati Bombana baru saja melaksanakan pengukuhan dan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bombana pada 26 Juli lalu.

Pengukuhan dan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang dihadiri oleh forum Koordinasi Pemerintah Daerah itu di ikuti sebanyak 117 orang Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 lalu.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bombana, Abady Makmur mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan amanat undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan amanat undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” katanya.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana ini juga meminta dan menegaskan agar semua Kepala desa untuk segera melakukan perubahan Peraturan desa tentang Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2022-2030.

Menurutnya, hal ini penting untuk segera dilaksanakan mengingat saat ini sudah saatnya penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah Desa yakni pada bulan Juli sampai dengan bulan September.

“Saya meminta dan menegaskan agar semua Kepala desa untuk segera melakukan perubahan Peraturan desa tentang Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2022-2030. hal ini penting untuk segera dilaksanakan mengingat saat ini sudah saatnya penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah Desa yakni pada bulan Juli sampai dengan bulan September,” tegas Abady.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pj. Bupati Bombana karena telah melakukan pengukuhan perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa.

“Terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Pj. Bupati Bombana karena telah melakukan pengukuhan perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa,” tambahnya.(**)

Comment