Jelang Pilkada, Kejati dan KPU Sultra Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (29/7/2024).

Kajati Sultra Hendro Dewanto menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

Dijelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan TUN. Dan bagi KPU Sultra, dimungkinkan untuk membawa sengketa TUN antara orang atau badan hukum dengan pejabat TUN ke PTUN.

“Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Kajati.

Disebutnya, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan indakan hukum lain. Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.

Hendro menegaskan, dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra Asril menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.

Disebutnya, tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.

“Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ucap Asril.

Diinformasikan, turut hadir dalam acara tersebut Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra. (**)

Comment