Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Kendari Tangkap Seorang Pengedar di Wua-wua

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial RO (24).

RO ditangkap, di Kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonngoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sekitar pukul 01.00 WITA, Senin (29/7/2024) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,21 gram.

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kamar kost tersangka.

“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan. Dalam penggeledahan di kamar kost tersangka, pihak kami menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu seberat 28,21 gram, beberapa alat yang digunakan untuk mengonsumsi shabu, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika,” jelas IPDA Haridin.

Lebih lanjut, IPDA Haridin mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka RO mengaku menerima kiriman sabu seberat 30 gram dari seseorang bernama Roy pada Jumat 26 Juli 2024.

“Tersangka mengakui bahwa ini adalah kedua kalinya ia menerima kiriman sabu dari Roy. Kiriman pertama ia terima sekitar dua minggu yang lalu, dan semuanya sudah habis diedarkan sesuai arahan Roy,” bebernya.

Ia menambahkan tersangka RO mengungkapkan bahwa setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan, ia mendapatkan upah sebesar 1 juta dari Roy.

“Jika seluruh 30 gram shabu tersebut berhasil diedarkan, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 3 juta,” ujarnya.

Saat ini, Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kasus ini untuk menemukan keberadaan Roy dan mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Satresnarkoba Polresta Kendari akan terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Roy dan pihak-pihak lain dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya.

Tersangka RO kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (**)

Comment