Kepala Kantor Imigrasi Kendari Diduga Kongkalikong dengan TKA Asal China

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari diduga kongkalikong dengan TKA asal China yang sebelumnya diamankan karena melanggar aturan keimigrasian.

Dugaan tersebut disampaikan Lembaga kontrol sosial masyarakat Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/7/2024).

Ketua Ipmalak Sultra Ali Sabarno menyampaikan, sebelumnya petugas Imigrasi Kendari mengamankan 6 TKA asal China di sebuah perusahaan industri di kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Kemudian, 6 TKA tersebut ditempatkan di salah satu hotel di Kendari pada 18 Juli lalu dan dibawa ke kantor Imigrasi Kendari pada 19 Juli untuk menjalani pemeriksaan.

“Keenam TKA asal China tersebut diamankan karena diduga melanggar peraturan tentang keimigrasian,” ungkap Ali.

Dari total 6 orang TKA itu, kata dia, diduga hanya 3 orang TKA yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas yakni LH, ZX, dan JJ. Sedangkan 3 orang lainnya hanya mengantongi visa kunjungan sebagai kelengkapan izin, yaitu ZS, WY, dan LK.

“Dari izin Kitas yang diterbitkan oleh imigrasi Kendari, ketiga TKA tersebut LH, ZX, dan JJ bertujuan di Morosi, Sampara, dan Bondoala Kabupaten Konawe. Sementara tiga lainya yang mengantongi visa kunjungan bertujuan Swis Bell Inn Airport Jakarta Barat dan di Sulawesi Tengah atau Morowali,” bebernya.

Ali menjelaskan, pembebasan 6 TKA asal Cina yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari diduga tidak sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasalnya, TKA tersebut diduga tidak diberikan sangsi administratif berupa pendeportasian.

“Ini sangat janggal sekali mulai dari proses mengamankan, kemudian ditempatkan di hotel, serta dibebaskan begitu saja, sehingga kami menduga kuat kepala kantor imigrasi kelas 1 TPI Kendari ada kong kalikong antara 6 TKA cina yang sempat diamankan di salah satu hotel dikota Kendari,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data dan temuan pihaknya, 6 TKA diindikasi telah melakukan penyalahgunaan izin Kitas serta visa kunjungan karena digunakan tidak sesuai peruntukannya dan digunakan di luar zona yang sudah ditentukan.

“Sehingga kami dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gugatan class action seperti melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Tenggara atas dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari,” pungkasnya. (**)

Comment