KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua pemuda pengangguran berinisial MY alias GU (24) dan IR (18) yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan bahwa penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita, pada hari Minggu (21/7/2024).
Tersangka di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal Pasal 363 KUHP.
“Kejadiannya di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jl. Malik IV, Kel, Korumba, Kecamatan Mandonga, hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wita. Korban bernama Hendarto Adya Putra Sanggoleo (22) yang masih berstatus mahasiswa,” bebernya, Senin (22/7/2024).
Lanjut AKP Nirwan menyampaikan bahwa, awalnya terlapor membongkar pintu tempat penyimpanan barang barang di mesjid Hj. Zaenab Latjinta, kemudian terlapor mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone, Alat Perekam dan uang celengan mesjid.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 Juta dan selanjutnya korban datang ke Polresta Kendari melaporkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“IR dan GU mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merek Sharp. GU mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian TV tersebut,” ungkapnya.
Sementara IR mengaku berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada GU untuk melakukan pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut.
“IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Kendari. Sementara GU telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” tutupnya. (**)
Comment