KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum di rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra.
“Kami menantang kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan realisasi belanja makan dan minum di rumah jabatannya yang tidak wajar,” kata Ketua Jangkar Sultra, Rasidin, pada Senin (22/7/2024).
Sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari, Rasidin menekankan pentingnya peran penegak hukum dalam memastikan Sulawesi Tenggara bebas dari praktek korupsi.
“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran di daerah ini,” ujarnya.
Rasidin menambahkan, pihaknya berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini dan berjanji akan terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini, meskipun melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan provinsi,” tutup Rasidin.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat.
“Benar, tadi ada aduan yang masuk melalui PTSP Kejati Sultra dan sudah kami terima,” ujar Dody saat ditemui di ruangannya.
Dody menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah meneruskan laporan tersebut ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, akan dilakukan analisis terkait aduan tersebut sebelum diterbitkan surat perintah untuk mengumpulkan data dan bukti lebih lanjut.
“Setelah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Sultra, Asrun Lio, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan SMS. (**)
Comment