BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas dan Damkar melakukan pendampingan Tim Bea Cukai Kendari melakukan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) di Kabupaten Bombana, Senin (15/07/24).
Penertiban BKC-HT dilakukan dengan menyasar pasar, kios serta beberapa toko besar di Kabupaten Bombana.
Selain melakukan penertiban, Pemda Bombana bersama Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha untuk tidak memperjual belikan rokok illgal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
Edukasi rokok ilegal yang dilakukan meliputi, Rokok dengan Pita Cukai Palsu, Rokok dengan Pita Cukai yang berbeda antara kemasan, isi dan yang tertera pada pita cukai, serta Rokok Polos atau Rokok yang sama sekali tidak dilekati dengan pita Cukai.
Kegiatan Penertiban BKC HT tersebut dilakukan agar dapat mengurangi peredaran rokok Ilegal di masyarakat Kabupaten Bombana.
“Apabila kedepannya masih ditemukan pelanggaran tersebut maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku”, tegas salah satu dari Tim Bea Cukai Kendari.
Sementara itu, PTI Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana, Hasmilang menyampaikan, Pemda Bombana berkomitmen untuk memastikan peredaran rokok di masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Serta menjaga kepentingan masyarakat dan negara dari peredaran rokok ilegal yang merugikan,” tegasnya. (**)
Comment