KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MAM (20) diringkus personel Polresta Kendari.
Mahasiswa tersebut ditangkap usai menyebarkan video mesum dirinya bersama mahasiswi berinisial AL (18) yang berdurasi 28 detik.
Penangkapan oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari ini berlangsung pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, video mesum itu dibuat MAM dan AL dua tahun lalu, saat keduanya masih menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
“Dua tahun yang lalu di salah satu tempat di Kota Kendari, tersangka dan korban melakukan hal yang tidak senonoh,” bebernya.
Perbuatan tersangka MAM dan korban AL tersebut, direkam oleh tersangka menggunakan kamera handphone miliknya.
Namun beberapa waktu kemudian keduanya berpisah dan pada awal bulan Juni 2024, Video keduanya kemudian beredar di media sosial.
Atas beredarnya video tersebut, Korban kemudian keberatan dan melaporkan di Polresta Kendari guna dilakukan proses hukum.
“Saat tersangka di tangkap, juga turut dilakukan penyitaan terhadap alat yang di gunakan membuat film, berupa 1 (satu) HP milik tersangka,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MAM dijerat pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara. (**)
Comment