KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari musnahkan barang bukti narkotika dan non narkotika, perkara tindak pidan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 1,6 kg narkoba dan puluhan senjata tajam serta alat komunikasi berupa handphone, bertempat di halaman Kejari Kendari, Kamis (6/6/2024).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti dengan cara dimusnahkan itu terdiri dari 42 perkara narkoba jenis ganja seberat 900 gram dan sabu seberat 700 gram, sehingga total narkoba yang dimusnahkan itu seberat 1,6 kilogram.
“Ini untuk triwulan kedua, triwulan pertama kami juga sudah laksanakan. Jadi barang bukti narkoba ini ada yang merupakan penyisihan, baik di penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Sementara untuk tidak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdapat 14 perkara. Dimana barang buktinya berupa senjata tajam, handphone, pakaian dan obat-obatan.
Untuk diketahui, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Sementara untuk barang bukti tindak pidana Oharda dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu lalu kemudian dibakar.
Sedangkan pemusnahan barang bukti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. (**)
Comment