KONKEP, EDISIINDONESIA.id -Pembayaran Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) cair di pekan depan, sebesar Rp7,6 miliar telah digelontorkan.
Hal tersebut merujuk dari instruksi Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Nomor 15 tahun 2024 pada pokoknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia agar memprioritaskan membayar gaji 13 PNS dan PPPK untuk dilakukan di bulan Juni.
Menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan RI, Pemkab Konkep melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep telah menyusun skema perhitungan belanja pegawai terkait gaji 13 PNS, PPPK serta gaji Bupati dan Wakil Bupati. Rencananya mulai dibayarkan dalam pekan depan di bulan ini.
“Insya Allah gaji 13 akan dibayarkan Minggu ke dua di bulan Juni ini,” ucap Kepala BKD Konkep Mahmud, di Langara, Senin (3/6/2024).
Mahmud menjelaskan, pembayaran gaji 13 terhadap PNS dan PPPK itu satu nomenklatur dengan pembayaran Tabungan Hari Raya (THR) yang telah dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri lalu.
“Berkaitan proporsi secara umum pembayaran gaji 13 ini akan dibayarkan manakalah gaji ASN lebih dulu dibayarkan. Kita sudah laksanakan di Minggu pertama dibulan Juni ini,” tuturnya
Dalam kesempatan itu Mahmud menyebut kurang lebih sebesar Rp7.672.594.960 miliar anggaran yang telah digelontorkan Pemda Konkep untuk membayar gaji 13 terhadap 1.190 PNS dan 606 PPPK serta 2 pejabat negara Bupati dan wakil Bupati.
“Jumlah PNS Konkep 1.190 akan dibayarkan sebesar Rp5.544.734.000 sedangkan PPPK sebanyak 606 dibayarkan sebesar Rp2.115..974.700 dan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp11.886.260,” tutupnya. (**)
Comment