Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pelat Nomor Palsu DPR, Satu Berprofesi Pengacara

EDISIINDONESIA.id – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka baru berinisial HI terkait pemalsuan pelat nomor DPR.

Dengan begitu ada enam tersangka, dua diantaranya pemilik kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5/2024).

“Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, kini penyidik Subdit Jatanras menahan satu orang lagi. Jadi total ada enam tersangka. Mobil yang diamankan tetap 8 unit beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya,” jelasnya.

Dari enam tersangka, Ade Ary membeberkan ada dua yang berperan sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu, RH dan HI.

“Dari RH berhasil diamankan enam pelat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu,” urainya.

Sedang tersangka lainnya, A, AW, MIM, dan MTH, berperan sebagai perantara pembuat STNK dan pelat palsu.

“RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua A, ketiga AW, keempat MTH, kelima MIM, dan yang keenam HI,” kata Ade.

Tersangka baru kasus pemalsuan pelat nomor DPR, HI, berprofesi sebagai pengacara.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak bersedia membocorkan identitas secara lengkap.

“Tersangka keenam, HI, merupakan pengguna pelat, STNK dan id card palsu. Benar, di oknum pengacara,” kata Ade Ary.

Hingga kini ada enam tersangka, sedang mobil yang diamankan ada 8 unit, dan KTA DPR palsu ada 25 unit. (edisi/rmol)

Comment