Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus 70 Kg Sabu

EDISIINDONESIA.id – Seorang calon legislatif atau caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S ditangkap tim Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.

Penangkapan S dilakukan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba.

“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Kemudian, Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan untuk pihak keluarga tersangka.

Polisi juga masih melakukan pengembangan asal narkoba sabu-sabu 70 kilogram ke jaringan di atasnya.

Memeriksa tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. (edisi/jpnn)

Comment