Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Corebon Dipersilahkan Lakukan Praperadilan

EDISIINDONESIA.id – Polisi mempersilakan upaya hukum dari pengacara Pegi atau tersangka lain untuk melakukan praperadilan. Polisi menegaskan tidak ada salah tangkap dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon.

Hal tersebut disampaikan secara langsung Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) siang.

“Namun, manakala ada praperadilan, itu adalah hak tersangka. Maka, dipersilakan saja untuk melakukan praperadilan itu, nanti akan kami hadapi praperadilan itu,” ucap Surawan di hadapan awak media.

Sedangkan terkait adanya isu salah tangkap yang sebelumnya beredar, kata Surawan, semua tuduhan itu sudah diuji dalam persidangan, bahkan hingga ke tingkat kasasi.

“Kemudian yang terkait salah tangkap semua sudah diuji di pengadilan. Jadi, apa pun keterangan yang dahulu sudah pernah disampaikan oleh para pelaku ini sudah diuji oleh pangadilan,” ujarnya.

“Bahkan sudah ke tingkat kasasi, yaitu sudah vonis di Desember, sehingga itu tidak perlu dibesarkan lagi ya, terkait adanya salah tangkap,” tambahnya.

Sebelumnya, Egi sempat buka suara sesaat setelah konferensi pers di Polda Jabar selesai. Sambil digiring aparat, dia membantah telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan pada Vina seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Saya sama sekali tidak kenal dia, tidak kenal, saya tidak bersalah, saya sama sekali tidak memerkosa,” kata Pegi sambil digiring petugas kepolisian.

Pegi tidak terima dengan tuduhan yang disuarakan Polda Jabar. “Saya tidak merasa melakukan itu, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu,” ucap Pegi.

Saat digiring, Pegi juga ditanya awak media soal tuduhan itu. “Saya tidak melakukan pembunuhan itu, saya rela mati, tidak bersalah, tidak terlibat geng apa-apa, tidak memerkosa, tidak kenal korban,” ucap Pegi. (edisi/beritasatu)

Comment