KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Kepulauan (Konkep) membuka pendaftaran Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan dan Desa (PKD) terhitung sejak hari ini, pada Sabtu 18 sampai dengan 21 Mei 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Konkep, Jibrar, di Kantor Bawaslu Konkep, Sabtu (18/5/2024).
Ia mengatakan, pembentukan Anggota PKD tersebut mengacu pada keputusan Bawaslu RI nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024.
“Bahwa perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa seyogianya ini menjadi kewenangan Panwascam tetapi karna Panwaslu Kecamatan ini belum terbentuk untuk sementara proses perekrutan PKD di ambil alih oleh Bawaslu Kabupaten,” jelasnya.
Lebih lanjut Jibrar mengungkapkan, Proses penjaringan PKD akan dikembalikan ke Panwascam bilamana Panwascam telah terbentuk oleh karena itu, sementara ini Penjaringannya terpusat di Kantor Bawaslu Konkep.
“Kalau mengacu di juknis bahwa pembentukan PKD di mulai hari ini tanggal 18 sampai dengan 21 Mei, terkhusus penerimaan berkas kami telah membuka loket di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan,” ucapnya.
“Harapan kami, mengajak seluruh Masyarakat Konawe Kepulauan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Pengawas Kelurahan dan Desa. Kita membutuhkan 96 PKD berdasarkan jumlah Desa dan Kelurahan sesuai kebutuhan kami karena setiap Desa dan Kelurahan satu PKD,”tutupnya. (**)
Comment