EDISIINDONESIA.id – Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri dari calon anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pernyataan itu disampaikan Tina Nur Alam pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/5/2024).
“Menyatakan mengundurkan diri dari Calon Anggota Legislatif Terpilih yang memperoleh suara terbanyak dari Oartai Nasdem pada pemilihan umum tahun 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan, surat pernyataan pengunduran dirinya telah disampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024.
Atas pengunduruan dirinya sebagai Caleg DPR Terpilih, Tina Nur Alam juga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pihak terkait pada perkara PHPU yang diajukan rekan separtainya Ali Mazi.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada yang mulia ketua dan anggota majelis Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan dan memberikan saya kesempatan menjadi pihak terkait dalam perkara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Tina Nur Alam telah memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilu Legislatif 2024 Dapil Sultra dari Partai Nasdem.
Namun rekan separtainya Ali Mazi mengajukan gugatan ke MK agar membatalkan hasil tersebut karena diduga terjadi penggelmbungan suara oleh Tina Nur Alam. Hal itu didasarkan pada putusan Bawaslu Nomor tXI1/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, bahwa ada pelanggaran administrasi pemilu berupa penggelembungan suara calon anggota DPR RI Dapil Sultra Nomor Urut 2 Tina Nur Alam.
Berdasarkan perhitungan mandiri yang dilakukan, Ali Mazi nomor urut 1 mengklaim memperoleh 68.093 suara, sedangkan Tina Nur Alam nomor urut 2 memperoleh 67.404 suara. (*)
Comment