KONUT, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah mengamankan dan menahan tersangka AB (39) sesuai surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/14/IV/2024/Sat.Reskrim, Jumat (26/4/24).
Tersangka AB (39) merupakan pelaku Tindak Pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan luka berat yang terjadi di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea, Konut.
Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.
Tersangka AB (39) yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Jajaran Polres konawe utara selamat 6 (enam) hari, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pukul 00.30 wita telah datang dan menyerahkan diri di Kantor Polres Konawe utara
Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan.
Kedatangan pihak keluarga korban bertujuan menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Kasat Reskrim Iptu Patria Wanda Sigit, Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan personel Satreskrim dan seluruh anggota Polres dan Polsek Jajaran.
Warga puas dengan kinerja aparat yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah dalam upaya mencari keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Lasolo kepada keluarga korban.
“Kami himbau kepada keluarga korban agar tidak terpancing dengan cerita-cerita yg beredar baik dimedsos ataupun di masyarakat, yang mana kita tidak tahu kebenaran dari cerita tersebut. Percayakan proses hukum pada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada,” imbaunya. (**)
Comment