EDISIINDONESIA.id – Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada tanggal 28 Maret 2024.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan,SH.,MH kepada FAJAR.CO.ID, Jum’at (29/3).
Lanjutnya, dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar satu miliar rupiah subisidiair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen atau sekira 2,1 Triliun lebih rupiah.
“Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” terangnya.
Sambungnya, untuk terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar satu miliar rupiah subisidiair 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan,” jelasnya.
Ade menambahkan bahwa untuk terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan.
“Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan untuk terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subsidiair 3 bulan kurungan.
“Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan,”tuturnya.
Terakhir kata Ade, untuk terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan. (edisi/fajar)
Comment