Dugaan Kejahatan Lainnya PT Surya Lintas Gemilang Terungkap

EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap sejumlah dugaan kejahatan yang dilakukan PT Surya Lintas Gemilang (SLG).

Terbaru, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu diduga menjadi fasilitator dokumen terbang.

Sebelumnya, Ampuh Sultra melaporkan dugaan perambahan hutan tanpa mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) pada 2023 lalu.

Kali ini, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka itu diduga menjadi fasilitator dokumen terbang bagi kontraktor maupun trader di wilayah Kolaka.

“Jadi beberapa hari yang lalu yang kami soroti adalah terkait dengan dugaan kegiatan PT SLG di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sekarang kami kembali menemukan adanya dugaan PT SLG sebagai fasilitator dokumen terbang,” ungkap Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo, Jumat (8/3/2024).

Hendro membeberkan, berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan bahwa PT SLG diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor atau trader untuk menjual ore secara ilegal dengan tarif Rp200 juta hingga Rp250 juta per tongkang.

“Keterangan dan bukti-bukti lainnya sedang kami kumpulkan, semua akan kami sampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI,” kata Hendro.

“Jadi kita punya dua laporan, pertama terkait dugaan tindak pidana dan yang kedua terkait pelanggaran administrasinya,” sambung mahasiswa S2 Ilmu Hukum UNJ itu.

Ia kemudian menyebutkan salah satu kegiatan yang diduga menggunakan dokumen terbang milik PT SLG.

“Salah satunya pada bulan Maret 2023, menggunakan jetty PT Akar Mas Internasional (AMI), cargonya diduga dari PD Aneka Usaha Kolaka dan dokumennya diduga pakai dokumen PT SLG,” tegasnya.

Selain itu, Hendro juga membeberkan bahwa PT SLG masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan didalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh KLHK.

“Luas bukaan PT. SLG berdasarkan data KLHK yakni seluas 74,99 hektar. Dan jika perbuatan serupa dilakukan sebelum membayarkan denda administrasi, maka IUP PT SLG wajib di cabut,” tutupnya. (**)

Comment