KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial AS (23) diamankan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di rumah kontrakannya yang beralamat di BTN Baruga Regenci, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan awalnya, pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 15.00 WITA pihaknya melaksanakan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Baruga.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka AS di dalam rumah kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kamar tersangka AS berupa 36 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 515 gram.
Dimana, 34 paket sabu masing-masing terbungkus lakban warna coklat, lalu dibungkus kantong plastik warna hitam, kemudian dibungkus lagi dengan kantong plastik warna putih dan ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka.
Sedangkan dua paket sabu paket seperempat gram ditemukan di dalam dompet di saku celana belakang yang sementara dikenakan tersangka AS.
“Selain itu anggota Opsnal juga mengamankan satu unit handphone milik terlapor. Kemudian barang bukti yang ditemukan di bawah ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya dalam press release, Jum’at ( 1/3/2024).
Lanjut Ia menyampaikan, menurut keterangan tersangka AS, bahwa pada Selasa ( 27/2/2024) sekira pukul 13.30 WITA, AS menerima tempelan 36 paket sabu dari lelaki berinisial NOAH di pinggir jalan samping tempat sampah di Jln Salomo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
“36 paket sabu tersebut terdiri dari 4 paket sabu paket 50 gram dan 30 paket sabu paket 10 gram serta 2 paket sabu paket seperempat gram yang rencananya atas perintah dan arahan lelaki NOAH paket sabu tersebut akan AS edarkan,” bebernya.
Namun menurut pengakuan tersangka AS, belum sempat ia mengedarkan paket sabu tersebut dia ditangkap polisi di dalam rumah kontrakannya.
“Dari pengakuan tersangka AS dapat saya jelaskan bahwa sudah tiga kali menerima paket sabu dari lelaki berinisial NOAH,’ katanya.
Tersangka AS mengaku memperoleh upah dari NOAH Rp. 1 juta per 10 gram sehingga jika 515 gram sabu tersebut habis diedarkan oleh AS maka akan memperoleh upah sebesar Rp.50 juta dari lelaki berinisial NOAH.
“Saat ini tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki Noah,” pungkasnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka AS yaitu, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu tersangka AS, secara singkat menyampaikan dalam press release Polresta Kendari bahwa upah yang diperoleh setelah mengedarkan narkotika tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga.
” Untuk kebutuhan keluarga,” singkatnya. (**)
Comment