Dua Emak-emak Jadi Tersangka Usai Kedapatan Simpan Sabu di Pembalut Wanita

KENDARI, EDISIINDONESIA.id Dua orang wanita berinisial MR (39) dan ST (48) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

KBO Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Ipda Asrudin mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut diamankan di sebuah rumah kost yang beralamat di Jl. Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.

Adapun barang bukti yang disita, diantaranya yaitu lima paket plastik bening dengan berat bruto 4,5 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu lembar uang pecahan Rp 20.000, satu lembar pembalut wanita, 1 unit handphone merk Oppo warna putih milik MR dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam milik ST.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 5 sachet bening dengan total berat 4,5 gram yang disimpan di dalam pembalut wanita,” katanya melalui press release, pada Selasa (27/2/2024).

Lanjut, dia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan MR dan ST sabu tersebut diperoleh dari lelaki berinisial DM dengan cara diserahkan langsung di sekitar lapangan Benua-benua Kendari.

“Tersangka Mr dan ST sudah dua kali memperoleh paket narkotika jenis sabu dari lelaki berinisial DM. Paket sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi pribadi oleh MR bersama ST,” ungkapnya.

“Saat ini penyidik dan tim opsional Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki berinisial DM,” tambahnya.

Untuk diketahui kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 144 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun. (**)

Comment