Ratusan Warga Desa Lagasa Geruduk Kantor PN Raha Minta Kadesnya Dibebaskan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sidang perdana kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang menimpa Kepala Desa (Kades) Lagasa, M. Asdam Sabrianto, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Senin (26/2/2024), cukup menegangkan.

Pasalnya, dari luar gedung PN Raha, yang terletak dibilangan jalan M.Husni Thamrin, Kecamatan Katobu tersebut dipadati dengan ratusan warga Desa Lagasa, menggelar aksi damai memberikan dukungan morill serta mendesak agar Kades mereka dibebaskan.

“Tujuan kami datang berbondong-bondong di PN Raha adalah meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap Beni Amin, wakil koordinator aksi.

Dia menyatakan masalah yang dialami Kadesnya, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim. Namun yang diharapkan oleh masyarakat adalah pembebasan M. Asdam Sabrianto.

“Selama Kades kami berproses hukum, banyak pekerjaan di kantor Desa Lagasa yang terhenti, seperti lambatnya bantuan ke masyarakat penerima manfaat. Untuk itu, kami berharap majelis hakim membebaskan Kades Lagasa.” cetusnya.

Sementara itu, La Jamuli Kuasa Hukum Kades Lagasa berkeyakinan bahwa ijasah yang digunakan oleh M. Asdam Sabrianto khususnya dalam perheletan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 lalu sah.

“Kami yakin dan percaya itu dokumen (ijasah) asli dan sah,” ungkapnya dipelataran kantor PN Raha.

Hal tersebut, lanjut dia, akan dibuktikan dimeja persidangan.

“Menurut kami ijasah Kades Lagasa M.Asdam diperoleh melalui jalur yang legal, tidak palsu.” Imbuh La Jamuli. (**)

Comment