Firli Bahuri Tak Hadir di Bareskrim, Polda Metro Siapkan Langkah Lanjutan

EDISIINDONESIA.id – Polda Metro Jaya menyiapkan langkah lanjutan, setelah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

Dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, pihaknya membuka peluang menjemput paksa Firli Bahuri.

Irjen Karyoto mengatakan, penjemputan paksa diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana di dalamnya mengatur apabila seseorang mangkir dari pemeriksaan, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya dengan dikirimkannya pula surat perintah membawa.

“Kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Meski begitu, Karyoto akan berkoordinasi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, terkait langkah-langkah berikutnya.

“Kalau itu enggak diindahkan, ya ada surat perintah penangkapan. Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” tegas Karyoto. (edisi/rmol)

Comment