KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali membuat heboh, pasalnya terdakwa dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yakni terdakwa Monica Monto SE Alias Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo divonis bebas.
Putusan bebas tersebut dikeluarkan oleh Arief Selalu Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Sera Achamd dan Nursina.
Diketahui perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana masing-masing pidana penjara selama 3 tahun potong tahanan.
Perkara ini bermula pada tahun 2014, terdakwa Monic mencari tanahnya yang terletak di Lorong Samaturu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, karena tidak mengetahui letak tanahnya sehingga terdakwa Monic mengklaim lokasi tanah milik saksi korban Abdul Halim.
Diketahui, tanah yang diklaim terdakwa Monic merupakan milik Abdul Halim yang diperoleh dari orangtuanya bernama Haridu pada 2006 silam dengan luas 8.000 meter persegi.
Momic mengklaim tanah tsrdebut dengan membawa satu rangkap fotocopy kutipan Surat Keputusan Gubernur, Kepala Daerah, dan Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara dan satu lembar fotocopy kwitansi pembayaran harga pembelian sebidang tanah.
Ia membawa dokumen tersebut ke Kantor Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Selanjutnya terdakwa Amkar Saputro Tawulo selaku Staf Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 yang isinya seolah-olah terdakwa Amir Ziarah Chalik masih menjabat Lurah Watulondo. Namun kenyataannya pada tahun 2010 Lurah Watulondo dijabat oleh saksi Armansyah.
Kemudian terdakwa Amkar Saputro Tawulo menyerahkan kepada terdakwa Amir Ziarah Chalik, dan terdakwa Amir Ziarah Chalik meskipun mengetahui tahun 2010 dan tahun 2014 tidak menjabat Lurah Watulondo tetap menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut dan terdapat tandatangan saksi Andi Mili selaku saksi RT 25 yang tidak diakui oleh saksi Andi Mili.
Setelah memperoleh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, pada tahun 2015 terdakwa Monic menguasai tanah milik saksi korban Abdul Halim dengan cara membuat pagar kawat, kemudian mengaitkan paku ke pohon jati yang ditanam oleh saksi korban Abdul Halim dengan mengelilingi lokasi tanah.
Lalu terdakwa Monic menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 untuk melakukan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Merasa keberatan, saksi korban Abdul Halim kemudian melaporkan terdakwa Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo ke Polda Sultra untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Nusrina. Dengan dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari.
“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina. (**)
Comment