RKAB Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT PDP

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Kuasa Hukum PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Andre Darmawan menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2023.

Hal itu disampaikan Andre Darmawan menjawab tudingan yang dilontarkan Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menduga PT PDP hendak melakukan penjualan ore nikel tanpa dokumen RKAB yang resmi.

“Saya klarifikasi langsung saja, RKAB PT PDP ada,” kata Andre saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatshapp, Senin (27/11/2023).

Ia menambahkan, RKAB PT PDP mencakup dua konsesi, baik itu IUP nomor SK 247/DPMPTSP/V/2020 dengan luasan 100 Ha, maupun IUP nomor SK 1113/IUP/PMDN/2022 dengan luasan 781 Ha.

“Keduanya,” tambah Andre.

Sebelumnya, Gerak Sultra menemukan adanya aktivitas hauling dan burging di lokasi pertambangan PT PDP yang berada di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“Pada 20 November 2023 pihak PT Putra Dermawan Pratama telah menggelar Ceremoni I Burging RKAB 2023, namun kami mempertanyakan kegiatan tersebut diilakukan di IUP dengan luasan 100 Ha atau di IUP dengan luasan 781 Ha,” ungkap Koordinator Gerak Sultra Rian, Senin (27/11/2023).

“Dari hasil temuan kami di lapangan, kami menduga aktivitas hauling dan burging dilakukan di wilayah IUP yang memiliki luasan 781 Ha. Sementara dugaan kami RKAB yang dimiliki PT PDP itu berada di wilayah IUP dengan luasan 100 Ha,” ungkapnya. (**)

Comment