KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Warga Desa Tanggaruru, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi tenggara (Sultra) menolak proyek pengaspalan yang di kerjakan PT. Sumber Saranan Abadi, yang bersumber dari APBN sebanyak Rp24 miliar.
Salah seorang warga Desa Porehu, Asran sekaligus Ketua BPD yang di temui dilokasi pengaspalan bersama warga menilai pengerjaan jalan tersebut tidak becus dan sifatnya buru buru. Sehingga terkesan PT. Sumber Sarana Abadi bekerja tidak profesional dan diduga hanya mengejar target besar dan menimbulkan kerugian bagi warga.
Asran mengatakan, dasar penolakan proyek pekerjaan yang dimenangkan PT. Sumber abadi melalui Balai jalan Nasional Sultra itu karena diduga dicederai oleh oknum pihak kontraktor nakal yang mengerjakan proyek tidak sesuai dengan harapan warga.
“Kami bersama warga sebenarnya mendukung program pemerintah khususnya di Balai jalan Nasional Sultra untuk melakukan pembangunan dan sangat bersyukur, berterima kasih sudah ingin meningkatkan akses jalan untuk kemudian kami gunakan,” ujarnya.
Namun menurutnya, hasil pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sangat tidak memuaskan, ia bersama warga menilai hasil pengaspalan jalan yang dikerjakan sangat jauh dari kata sempurna atau asal-asalan.
“Paling aspal yang bagus sekitar 80 meter selebihnya hancur. Dalam Penolakan kami bersama warga, sudah berapa kali kami sampaikan langsung dihadapan kosultan, tapi mereka tetap mempertahankan kualitas dan material yang mereka gunakan untuk melanjutkan pekerjaan pengaspalan jalan tersebut,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, ia bersama warga lainnya telah beberapa kali menegaskan kepada kosultan dan pihak dinas terkait untuk membongkar ulang pekerjaan tersebut.
“Kami warga tidak menerima kalau hasil pekerjaanya seperti ini dan kami akan menghentikan pekerjaan ini sebelum ada tim pemeriksaan secara langsung dari Balai jalan nasional Sultra dan disaksikan oleh masyarakat desa Tanggaruru,”ujarnya.
“Saat di konfirmasi pihak PPK, Balai jalan nasional Sultr, nomor seluler nya tidak aktif sampai saat ini ada apa, sehingga kami duga tidak serius dalam pengawasan sehingga dugaan kami (batuh pecah), dijadikan LBP. Kami juga menduga aturan HMD, JMF, LBP, atau batuh pecah 45 persen urpin, tetapi di lapangan opersais batu urpinya alias batu besar. Kami meminta LBP untuk di kresasi ulang baru uji laboratorium, ketika tidak memenuhi standar, kami minta untuk di bongkar total baru ganti LBP yang baru dan LPA agar untuk di gradasi ulang per 100 meter,” tutupnya. (**)
Comment