KENDARI, EDISIINDONESIA.id – AGG dikabarkan sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diinformasikan, ACG adalah salah satu pendana dalam perusahaan tambang yang diduga melakukan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patrid Yusrian Jaya membenarkan bahwa ACG sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik, sehingga dilakukan proses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akan tetapi, tambahnya, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
“Itu merupakan panggilan ketiga terhadap ACG,” jelasnya saat ditemui di Kejati, Senin, (30/10).
Kajati Sultra menjelaskan, ketika yang bersangkutan memiliki niat baik, maka akan fasilitasi dalam hal ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kalau tidak ada komunikasi maka kami akan menetapkan ACG sebagai DPO, hanya saja yang bersangkutan akan memenuhi panggilan Kejaksaan,” bebernya.
Pada dasarnya kata Patris Yusrian Jaya pihaknya akan menerbitkan DPO terhadap mereka yang tidak kooperatif.
“Lihat saja perkembangan, pada dasarnya sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan kita bisa menetapkan DPO terhadap yang tidak kooperatif,” tandasnya.
Comment