KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Bakal calon legislatif (bacaleg) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi waktu dua 2 hari untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Hal tersebut telah disepakati dan sudah ditandatangani bersama melalui, rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024, yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan peserta pemilu, Kamis (26/10/2023).
APS yang disebut menyerupai APK yaitu, APS atau baliho bacaleg yang didalamnya mengandung ajakan-ajakan, salah satu contohnya yaitu bacaleg memasang nomor disamping namanya dan kemudian ada tanda coblos.
“Jadi waktu yang kami sepakati tadi adalah dua kali 24 jam terhitung hari ini, berarti kan sampai lusa 28 Oktober 2023, sekiranya sampai pukul 16.00 WITA. Jadi teman-teman bakal calon itu dari perseorangan maupun teman-teman dari partai sudah bisa menyampaikan kepada seluruh bakal calonnya untuk dia menertibkan sendiri dia punya APS,” ungkapnya.
Asril menyampaikan, jika pada saat yang ditentukan belum juga melakukan penertiban APS, maka pihaknya bersama Bawaslu dan Satpol PP akan melakukan langkah-langkah yang selanjutnya akan disampaikan lagi kepada pihak partai.
“Apakah itu pihak Satpol PP langsung menertibkan sendiri, itu nanti kita atur bersama-sama,” ujarnya.
Mengingat saat ini, berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Sampai pada tanggal 27 November itu jangan ada dulu pergerakan tambahan yang dilakukan oleh teman-teman bakal calon dari perseorangan ataupun bahkan calon anggota legislatif tingkatan dari partai politik,” pesannya.
“Nanti esoknya di tanggal 28 November 2023, karena itu sudah masuk masanya ya tentu kita persilahkan untuk mereka melakukan kampanye,” tambahnya.
Sehingga, ia mengajak seluruh bacaleg untuk sama-sama menaati regulasi PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye dan hal itu telah disepakati melalui rakor tersebut, juga sudah diwujudkan dalam bentuk berita acara kesepakatan. (**)
Comment