Sindikat Perakitan Senpi Ilegal di Papua Barat Dibongkar, 6 Tersangka Ditangkap dan 1 DPO

EDISIINDONESIA.id – Tim Opsnal Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, membongkar sindikat perakitan senjata api ilegal.

Polisi menangkap enam tersangka yang tergabung dalam sindikat perakit senjata api ilegal di wilayah Manokwari, Minggu (22/10), pukul 14.30 WIT.

“Awalnya mereka satu kelompok, karena sudah ada modal jadi mereka pecah menjadi dua kelompok,” kata Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong, di Manokwari, Senin (23/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa kelompok yang pertama ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari ialah tersangka berinisial RT (38), K (36) dan ARP (34).

Tim Opsnal kemudian melanjutkan penelusuran ke lokasi kedua untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu MS (42), MT (40) dan NM (39).

“Dari pengakuan mereka, kegiatan merakit senpi sudah setahun lebih,” ungkap Benny.

Benny menambahkan selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita barang bukti 12 pucuk senjata api rakitan, mesin pemotong kayu, pipa, handphone, dan peluru bekas.

Menurut Benny, senjata yang dirakit para pelaku itu rencananya dijual ke masyarakat yang tersebar ke beberapa kabupaten di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

“Mereka ini kerjanya cuma merakit senjata dan memperbaiki, tidak menjual peluru,” kata Benny.

Menurut dia, jumlah senjata api rakitan yang sudah dijual para tersangka ke masyarakat diperkirakan mencapai empat puluhan.

Aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai permintaan dari pemesan yang jumlah lumayan banyak.

“Senjata yang sudah dijual akan kami telusuri keberadaannya. Sudah banyak yang dijual, satu senjata Rp 10 juta,” ungkap Benny.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api rakitan, segera menyerahkan ke aparat keamanan karena membahayakan nyawa orang lain.

Imbauan itu tidak mengabaikan kearifan lokal yang menggunakan senjata api sebagai mahar pernikahan pada beberapa kabupaten di Papua Barat.

“Dengan tidak mengurangi kearifan lokal yang gunakan senpi sebagai mas kawin, mari kita bijaki. Senpi sangat berbahaya,” tutur Benny Simangunsong.

Kanit Tipidter Polresta Manokwari Inspektur Polisi Dua Abeg Guna Utama mengatakan aktivitas perakitan senjata api ilegal telah diselidiki beberapa waktu lalu ketika kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Tindakan enam tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

“Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial W yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Abeg Utama. (edisi/jpnn)

Comment