Soal Sekolah PAUD di Desa Waspait, Kades: Kami Kembali Ke Kepada Pengelola Sebelumnya

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kepala Desa (Kades) Wapsait, Yusuf Yuafini Tasijawa mengungkapkan, tidak ada tindakan penghentian aktivitas belajar mengajar oleh BPD maupun Pemdes setempat pada Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Waspait, Kecamatan Fena Leisea, Kabupaten Buru, Maluku.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh BPD dan Pemdes Waspait merupakan proses pengambilan aset desa, dan rencananya akan dikembalikan kepada pengelola sebelumnya.

“Sebenarnya bukan mau menghentikan pendidikan. Namun, ini terkait pengembalian aset desa, dalam hal ini gedung PAUD kepada hak pemilik utama, yakni PAUD Mandiri 2,” kata Yusuf, saat ditemui di Namlea, Rabu (18/10/2023).

Dirinya menjelaskan, PAUD Mandiri 2 tersebut didirikan dari Tahun 2016, proses pendidikannya itu sudah berjalan cukup lama, sampai mendapatkan akreditas sekolah.

“Bangunan sekolah tersebut sebelumnya dikelolah oleh PAUD Mandiri 2, tapi mereka dikeluarkan oleh BPD Desa Waspait, yang Penjabat Kepala Desa saat itu Nahria Tasijawa pada bulan Juni tahun 2022. Setelah keluarnya PAUD Mandiri 2, baru dibentuklah sekolah baru, yakni PAUD Negeri Lestari Indah,” jelasnya.

Yusuf menyebutkan, yang menjadi persoalan saat ini, bagaimana Pemerintah Desa bisa mengembangkan sekolah yang sudah memiliki akreditas, supaya dapat dikembangkan sebagaimana mestinya untuk mutu pendidikan yang lebih baik.

“PAUD Lestari 2 didirikan dari Tahun 2016-2022 otomatis siswanya sudah Kelas 6 SD. Jadi, bukan saya mau hentikan PAUD Negeri Lestari Indah, namun aset bangunan sekolah milik PAUD Lestari 2 harus dikembalikan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, terkait proses penghentian belajar siswa sama sekali tidak ada.

“Saat pengambilan aset tidak ada aktivitas belajar mengajar, karena tepatnya pada hari Jumat. Jadi, kita tidak menghentikan proses belajar mengajar,” tegas Yusuf.

Diketahui, PAUD Mandiri 2 dikelolah oleh Uluwia Tasijawa berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Buru, nomor: 821/ 2045/ Kep-Sek/ 2017, yang ditetapkan pada 5 Juli 2017.

Sementara, PAUD Negeri Lestari Indah dikelolah oleh Hasnawati Kaimudin berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Kepala Desa Waspait, nomor: 140/ 17 Tahun 2022, yang ditetapkan pada 1 Juni 2022. (**)

Comment