KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) menggelar aksi demonstrasi, di Polres Kolaka Utara, Selasa (17/10/2023).
Dalam aksinya, HMI Kolut menuntut Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kolut dicopot dari jabatannya atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum, karena tidak mengusut dugaan keterlibatan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka dalam praktik ilegal mining.
Sebelumnya, pada pertengahan bulan Agustus 2023, investigasi HMI Kolut menemukan adanya kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, dan melakukan pemuatan ore nikel yang diduga kuat berasal dari lahan Koridor. Jetty tersebut juga diduga illegal karena tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ditemukan ada Shipping Intruction (SI), dimana Shipper dalam SI tersebut ialah PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan Loading Portnya ialah Jetty Kurnia Mining Resources (KMR) serta Name Of Barge ialah TB MBS 89/BG MBS 311.
HMI Kolut menilai terdapat kejanggalan dalam SI tersebut, karena jarak antara PT AMIN yang berada di Kecamatan Tolala dengan Jetty KMR yang berada di Kecamatan Batu Putih berjarak lebih dari 15 kilometer (ditarik garis lurus dari laut) dan tidak ditemukan jalan hauling di daratan.
“Maka diduga kuat Shipping Intruction tersebut merupakan dokumen terbang dan kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung Berlian ialah TB MBS 89/BG MBS 311,” beber HMI Kolut.
Terkait temuan tersebut, pada tanggal 15 Agustus 2023, HmI Cabang Kolut bersurat ke Polres Kolut untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan ore nikel di Jetty Tanjung Berlian dan menindak para pelaku. Namun surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres Kolut.
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023, HMI Kolut melayangkan surat ke Kepala Syahbandar Kolaka melalui Wilayah Kerja Kolut agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal TB MBS 89/BG MBS 311 yang diduga kuat berlabuh dan memuat ore nikel di Jetty Tanjung Berlian.
Namun pihak, Syahbandar juga tidak menanggapi surat tersebut, justru ditemukan SPB terhadap Kapal MBS 89 tertanggal 04 September 2023.
Kemudian pada 4 Oktober 2023 HMI Kolut kembali memasukkan surat aduan ke Polres Kolut, melaporkan dugaan keterlibatan atau penyalahgunaan wewenang Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang terlibat memfasilitasi dugaan Ilegal mining di Kecamatan Batu Putih, dan segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku. Namun, lagi-lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolut.
Setelah beberapa kali upaya administrasi tidak mendapat tanggapan, pada 9 Oktober lalu HMI Kolut pun melakukan aksi demonstrasi meminta Polres Kolut untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan atau indikasi penyalahgunaan kewenangan Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang memfasilitasi dugaan ilegal mining tersebut.
“Namun lagi-lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara terhadap tuntutan aksi,” ungkap HMI Kolut.
Hingga kemudian HMI Kolut kembali menggelar aksi jilid 2, Selasa (17/102023), meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi Polres Kolaka Utara dan menuntut Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kolut dari jabatannya. (**)
Comment