RESMI! KPK Tetapkan Mentan SYL dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dan anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

“Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan,” ucapnya.

Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direkrut Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Sejauh ini, KPK baru menahan Kasbi untuk 20 hari ke depan, terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023.

Kasbi ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Dia mengatakan SYL dan Muhammad Hatta mangkir dari panggilan sehingga KPK tidak bisa melakukan penahanan.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,” kata dia. (edisi/Jpnn)

Comment