EDISIINDONESIA.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo membantah dirinya berupaya untuk menutup pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Hal ini disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
“Tidak benar, Yang Mulia,” kata dia dalam persidangan perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Pria yang akrab disapa Dito itu juga membantah dirinya telah menerima aliran uang untuk mengamankan kasus yang saat itu diselidiki Kejagung.
Uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
“Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini, lho, pak,” kata Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri.
Atas pernyataan hakim itu, Dito mengaku mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.
Dia juga tidak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan seperti yang diberikanan di media.
Hakim Fahzal lalu menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi.
Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp 27 miliar.
“Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara,” papar hakim.
“Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara,” kata hakim lagi.
Pria yang akrab disapa Dito itu membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (edisi/Jpnn)
Comment