KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Terdakwa kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Sulkarnain Kadir “bebas” di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dialihkan jenis tahananya dari Rutan menjadi tahanan kota Kendari.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody menjelaskan terhitung sejak 4 Oktober 2023 sampai 21 Oktober 2023 menjelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan jenis tahanan terdakwa Sulkarnain Kadir dari Rutan menjadi tahanan kota Kendari.
Pengalihan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi PN Kendari. Pengalihan tahanan itu dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi.
Pengailhan itu kata Dody ada dua alasan, pertama berdasarkan permintaan atau permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan pengalihan tahanan. Kemudian dua, adanya surat rekomendasi rujukan hasil cek up medis.
“Dan permohonan itu dikabulkan oleh mejelis hakim. Kemudian pengalihan itu merupakan kewenangan mejelis,” ucapnya, Rabu, (4/10/2023).
Tetapi dalam pengalihan itu, Sulkarnain Kadir tambah Dody tidak boleh keluar daerah dan harus koperatif.
“Tidak boleh meninggalkan kota Kendari dan harus mengikuti atau hadir sidang yang telah ditentukan hakim,” tandasnya. (**)
Comment