Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus PT MUI

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) di Kota Kendari dengan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana memasuki sidang tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (29/9/2023), sekira pukul 16.00 Wita.

Kedua terdakwa mendapat tuntutan yang berbeda yakni Ridwansyah Taridala selaku Sekretaris Kota (Sekot) Kendari dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta denda sebesar Rp 50 juta dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara, terdakwa Syarif Maulana dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, ditambah dengan denda sebesar Rp 50 juta dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Yusran selaku JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari menyebut, bahwa perbuatan terdakwa Ridwansyah Taridala telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.

“Ridwansyah Taridala melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Demikian juga dengan terdakwa Syarif Maulana,” ucap Yusran saat membacakan putusan.

Dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, JPU telah menuntut supaya Majelis Hakim PN Tipikor Kendari memeriksa dan mengadili Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana. (**)

Comment